Kades Palu Purau di Behentikan, Warga Datangi Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang

oleh -528 Dilihat

KransNews.com | Deli Serdang – Komisi l DPRD Kabupaten Deli Serdang menerima audensi dari perwakilan masyarakat Desa Paluh Karau, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu (16/04/2025), terkait pemberhentian Kepala Desa mereka diduga dilakukan secara sepihak.

Audensi diterima oleh Ketua Komisi l Merry Alfrida Sitepu SH.M Kn dari Fraksi Demokrat, dalam audensi tersebut masyarakat menyampaikan keberatan mereka atas pemberhentian Kepala Desa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa melalui mekanisme secara transparan. Perwakilan warga menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

“Kami merasa pemberhentian ini dilakukan secara sepihak tanpa ada melibatkan unsur masyarakat ataupun perangkat desa.
Kami berharap DPRD Deli Serdang bisa menindaklanjuti masalah ini,” ujar salah satu perwakilan warga masyarakat dalam audensi tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada Camat dan pihak-pihak terkait.
Komisi l juga berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Kami akan dalami juga masalah ini jika ditemukan pelanggaran prosedur, tentu akan ada rekomendasi dari kami untuk perbaikannya.
DPRD hadir untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” Merry Alfrida Sitepu.

Disamping itu, Pemkab menjawab alasan pemberhentian masih sangat normatif. Ia diberhentikan dianggap menyalah gunakan wewenang dan kewajiban.

Pemberhentian tetap kades ini pun jadi sorotan, karena sebelumnya Pemkab hanya melakukan pemberhentian sementara.

Selain itu kades-kades lain yang terjerat kasus korupsi baru dilakukan pemberhentian tetap apabila sudah ada putusan pengadilan yang inkrah.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini bupati Deli Serdang sudah menunjuk Kasi Trantib Kecamatan Hampatan Perak sebagai Plt kepala desa. “Iya sudah diberhentikan, tetap ada LHP (Laporan Hasil inspektorat, red). Inspektorat menilai ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Citra Efendy Capah saat dikonfirmasi. (MIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *