Dua Pelaku Curat di Siantar Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti HP dan Knuckle

oleh -10 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua terduga pelaku pada Senin (27/4/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RDP (27), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan DMS (24), warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi curat tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) pagi sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Korban berinisial RM (19), warga Kecamatan Siantar Marimbun, saat itu hendak menuju kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Sebelum ke perpustakaan umum Sintong Bingei, korban sempat duduk di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka.

“Tiba-tiba korban didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung merampas barang milik korban,” ujar AKP Sandi.

Barang yang dirampas berupa uang tunai Rp120.000 serta dua unit handphone masing-masing merek Samsung Galaxy A16 dan Samsung Galaxy A22.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan polisi LP/B/217/IV/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku RDP saat sedang berada di pintu keluar RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Selatan. Dari tangan pelaku diamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, RDP mengakui melakukan aksi tersebut bersama DMS. Selanjutnya, pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 12.15 WIB, petugas menangkap DMS di rumahnya di Desa Pematang Panei, didampingi orang tua dan Bhabinkamtibmas setempat.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 dan satu buah knuckle (besi kepalan tangan) yang digunakan untuk memukul korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya diproses sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP,” pungkas AKP Sandi. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *