KransNews.com | Serdang Bedagai – Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang di duga sabu seberat 2 gram dari tangan I (40) Alias M di Dusun I Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, (08/02/2025) sekira pukul 21.30 Wib.
Dalam penangkapan, tersangka yang diketahui warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin sempat membuang barang bukti saat akan Ditangkap, petugas tidak tinggal diam sebab sudah mengetahuinya yang kemudian tersangka kembali diperintahkan untuk memungutnya kembali.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan mengatakan bahwa dirinya baru saja membelinya yang kemudian rencananya akan di jual kembali kepada seseorang berinisial Ponjal.
“Informasi yang didapat dari tersangka, petugas langsung bergerak menuju kediaman Ponjal yang merupakan warga setempat, namun sayang, pada saat petugas sampai dirumahnya, target tidak berada ditempat,” ucap Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamili Hutagaol, Minggu, (09/02/2025) dalam keterangannya.
Guna proses hukum, I als M beserta barang bukti lainnya yang telah diamankan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut. (Lien)






