Pelaku Pembunuhan Remaja Dalam Karung Terungkap, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

oleh -595 Dilihat
Pelaku Pembunuhan Remaja Dalam Karung Terungkap, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

KransNews.com | Serdang Bedagai – Personil Polres Serdang Bedagai akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan seorang remaja (pelajar) yang ditemukan warga di perkebunan sawit beberapa hari lalu dengan posisi dimasukan ke dalam karung putih.

Pelaku berinisial HFN (27) ditangkap dari alamatnya yang juga sebagai persembunyiannya di Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Minggu, (15/12/2024) sekitar Pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu saat memimpin konfrensi Press di halaman Sat Reskrim Polres Sergai, Senin, (26/12/2024) mengatakan, pada saat akan ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan kepada petugas, tidak ingin konyol atas tindakan yang dilakukan tersangka, petugas segera memberi tembakan peringatan, namun tersangka tetap berusaha melawan petugas. Alhasil, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan menembak kedua betis tersangka.

Sebelumnya, peristiwa tewasnya pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berinisial AS (12) warga Sergai yang menggegerkan ini terjadi di ladang sawit milik warga di Dusun III, Desa Lubuk Saban, Sergai, pada Jumat, (13/12/2024) sekitar Pukul 16.00 WIB. Awalnya kepolisian sempat kesulitan dalam melacak dan menyediki insiden ini. Namun, setelah mendapatkan bukti-bukti yang akurat serta kesigapan personil gabungan, akhirnya tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap.

Lebih jauh Kapolres menegaskan bahwa motif terjadinya peristiwa tersebut berawal tersangka ingun menguasai harta korban yakni 1 unit sepeda motor, namun saat melihat tubuh korban, tersangka timbul nafsu birahinya sehingga berniat untuk memperkosa.

“HFN serta barang buktia 1 Unit speda motor dan barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Serdang Bedagai dan terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) dari KUBOidana, serta Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya. ( Lien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *