KransNews.com | Simalungun – Pangulu Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara abaikan Peraturan Kementerian Desa Tertinggal.
Pasalnya, papan transparansi penggunaan dana desa tahun 2024 tidak dipasang di kantor pangulu.
Sedangkan Pemerintahan telah menetapkan dasar hukum UU No 6 tahun 2014 pasal 62 tentang Desa, secara tegas mengatakan, papan transparansi pengumuman laporan keuangan harus terpasang di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat Desa,dan laporan keuangan desa harus dipublikasikan secara berkala, setiap tahun dan semester.kata seorang warga bernama Su (55) kepada media KransNews.com, Senin (30/12/2024) mengatakan, Pemerintah Desa wajib mempublikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.
Masyarakat juga ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya. Sehingga dengan adanya papan publikasi, masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukkannya. “Kami meminta pemerintah desa untuk mempublikasikan anggaran desa, agar masyarakat mengerti untuk apa saja penggunaan dana desa itu,” katanya.

Syahruddin Pangulu Nagori Kahean saat dikonfirmasi dikantornya Senin (30/12/2024) sekitar pukul 11.45 WIB melalui salah seorang staf bagian Ekbang mengatakan pangulu sedang tak di kantor. “Pak Pangulu lagi keluar, sekdes ke Serbalawan,” katanya.
Saat ditanya terkait papan transparansi, Kaur Ekbang ini mengaku ada. Namun di kantor tak terlihat papan transparansi. (RZ)







