Bongkar SD Negeri di Siantar Utara, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi

oleh -219 Dilihat
Bongkar SD Negeri di Siantar Utara, Dua Pelaku Curat Dibekuk Polisi

KransNews.com | Pematangsiantar – Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri No. 122365, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial EZ (26) warga Jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan RRN (25) warga Desa Tegizita, Kabupaten Nias, yang juga berdomisili di Jalan Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, Minggu (11/1/2026), menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelapor RS (55) menerima telepon dari saksi VJP yang memberitahukan bahwa sekolah mereka telah dibobol pencuri. Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di sekolah, pelapor melihat pintu perpustakaan dan pintu ruang penyimpanan barang telah rusak,” ujar AKP Jahrona.

Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui sejumlah barang elektronik dan perlengkapan sekolah telah hilang, di antaranya 1 unit printer Epson L3110, 5 unit laptop berbagai merek, 4 unit infokus, 1 unit infokus next cam, 1 hardisk eksternal, loud speaker, serta alat tulis kantor (ATK). Total kerugian diperkirakan mencapai Rp82.840.000, ditambah kerusakan pintu dan gembok.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/XII/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pada Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku EZ saat baru tiba di rumahnya di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Siantar Utara.

Saat diinterogasi, EZ mengakui perbuatannya dan menyebut barang hasil curian disimpan dan dijual bersama pelaku lainnya. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap RRN pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Utara.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop ASUS dari sebuah toko komputer di Jalan DR. Wahidin, Kota Pematangsiantar, serta sejumlah barang bukti lain seperti obeng, sepeda motor Honda Beat BK 6519 AAR, gembok rusak, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan barang pendukung lainnya.

“Hingga saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Jahrona Sinaga. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *