KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pemuda berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Medan KM 10,5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun melaporkan, petugas yang dipimpin Kanit I IPDA Alex AS. Sidabutar, S.H., dan Kanit II IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan ke lokasi setelah menerima informasi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di balik tembok rumah warga,” ungkap pihak kepolisian.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Agil Fathin Al Hazmi (21) dan Ananda Tri Azyuda (21), warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kloset tempat pencucian piring. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,86 gram, satu plastik klip kosong, satu selang air warna abu-abu, uang tunai Rp600 ribu, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial Valpy, warga Jalan Medan KM 10,5, Kecamatan Tapian Dolok.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan ke rumah Valpy dengan berkoordinasi bersama perangkat desa. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan diduga pelaku utama telah melarikan diri.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara terduga pemasok masih dalam pengejaran,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan di Jaksa Penuntut Umum (JPU). (LD)






