Polsek Perdagangan Amankan Tiga Pelaku Curas, Motor Korban Berhasil Ditemukan

oleh -462 Dilihat
Polsek Perdagangan Amankan Tiga Pelaku Curas, Motor Korban Berhasil Ditemukan

KransNews.com | Simalungun – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka diamankan terkait peristiwa perampasan sepeda motor milik korban Muhammad Rifal Rahmadani (24).

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., melalui laporan resminya kepada Kapolres Simalungun menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/394/XII/2025/SPKT/Polsek Perdagangan, tertanggal 13 Desember 2025.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi E 4750 BY.

“Tiba-tiba korban dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Supra X 125. Salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga berhenti, lalu terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pelipis mata kanan dan kepala bengkak. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda CBR yang kemudian dilaporkan ke Polsek Perdagangan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai lima orang pelaku. Pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial Felix Wijaya Manalu, Fans Kristus Situmorang, dan Ogeg Sergio Sinaga.

“Hasil interogasi menunjukkan para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” terang AKP Ibrahim.

Dari keterangan para tersangka, sepeda motor korban sempat dibawa ke daerah perkebunan Bah Lias, kemudian digadaikan di wilayah Martubung, Kota Medan, dengan harga Rp500 ribu. Uang tersebut dibagi rata kepada para pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Martubung dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban.

“Saat ini tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan motif ekonomi. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Korban pun mengucapkan terima kasih kepada Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun atas keberhasilan mengungkap kasus dan menemukan kembali sepeda motor miliknya. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *