Puluhan Warga Landbouw Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Pangulu Dituding Langgar Aturan dan Tak Transparan

oleh -610 Dilihat
Puluhan Warga Landbouw Sampaikan Mosi Tidak Percaya, Pangulu Dituding Langgar Aturan dan Tak Transparan

KransNews.com | Simalungun – Suasana Balai Harungguan Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, memanas pada Jumat (28/11/2025). Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Landbouw (AMAL) secara terbuka menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap Pangulu Nagori Landbouw, Haidir Jailani.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan warga atas dugaan ketidaktransparanan dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori. Warga menilai Pangulu telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam musyawarah itu, masyarakat membeberkan alasan Mosi Tidak Percaya, antara lain tidak adanya kejelasan informasi publik terkait transparansi APBNag berikut laporan akhir tahun 2023 dan 2024. Warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan penerima BLT DD Tahun 2025, di mana sejumlah penerima disebut merupakan keluarga inti aparat desa.

Selain itu, warga menuding adanya pemalsuan tanda tangan dalam pembentukan BUMNag Bumi Jaya Lestari yang melibatkan masyarakat serta Maujana Nagori. Dugaan serupa kembali mencuat setelah pernyataan salah satu pimpinan Maujana pada 6 November 2025 yang menyebut tanda tangan mereka diduga telah dipalsukan dalam penyelesaian masalah BUMNag dengan Pangulu. Secara keseluruhan, warga menyebut terdapat tujuh poin dasar yang melatarbelakangi tuntutan Mosi Tidak Percaya tersebut.

“Kami masyarakat menuntut agar Pangulu Landbouw mengundurkan diri karena telah hilangnya kepercayaan publik. Kami juga meminta Maujana merekomendasikan pemberhentian Pangulu kepada pihak terkait,” ujar Budi.

Ia menambahkan, Maujana diminta melakukan evaluasi terbuka dan transparan bersama masyarakat sesuai prinsip akuntabilitas dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Warga juga mendesak agar Mosi Tidak Percaya ini segera ditindaklanjuti tanpa penundaan.

Sementara itu, dalam orasinya, tokoh masyarakat Saepul Tapip menyampaikan bahwa Mosi Tidak Percaya tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas unsur masyarakat, mulai dari petani, buruh, tokoh agama, ibu rumah tangga hingga pengemudi ojek. Warga menegaskan bahwa langkah ini ditempuh demi perbaikan tata kelola pemerintahan nagori dan memulihkan kepercayaan publik. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *