KransNews.com | Simalungun — Polres Simalungun membantah tudingan bahwa Unit Lalu Lintas tidak menjalankan tugasnya dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Simpang Raya Panei. Kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur pembiaran.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Kamis (20/11/2025) menegaskan bahwa penyidik telah menangani perkara ini sejak awal laporan diterima. “Polres Simalungun tidak pernah membiarkan atau menghentikan perkara ini. Semua berjalan sesuai SOP,” ujarnya.
Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Yancen Hutabarat, SH, menyampaikan bahwa kedua pihak yang terlibat—pengendara Honda Revo BK 5240 TAC, Sabas Rizen Siboro, dan pengendara Toyota Kijang LSX BK 1240 TG, Panda Sidabukke—sempat berupaya berdamai, namun gagal karena tidak tercapainya kesepakatan kompensasi. “Karena tidak ada titik temu, perdamaian tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Usai mediasi gagal, penyidik melanjutkan penanganan perkara sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung untuk memastikan kronologi kejadian secara akurat. “Setiap keterangan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh terburu-buru,” tegas Yancen.
Ia juga membantah tudingan bahwa Unit Lantas tidak bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, seluruh anggota bekerja profesional dan transparan serta terus berkoordinasi dengan keluarga korban mengenai perkembangan penyidikan.
“Kami tetap komit menuntaskan perkara ini secara adil. Mohon kesabaran semua pihak karena proses hukum butuh waktu dan ketelitian,” pungkas Yancen. (LD)






