KransNews.com | Medan – Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).
MoU ini bertujuan memastikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan restoratif. Kebijakan tersebut digagas sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas penegakan hukum di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Kajatisu Harli Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Sekretarisnya, Undang Mogopal, menjelaskan bahwa ketentuan pidana kerja sosial sejalan dengan KUHP 2023 Pasal 65 huruf e sebagai pengganti pidana penjara. Menurutnya, keberhasilan program ini bergantung pada sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi dan mekanisme pengawasan.
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai pendekatan pembinaan yang humanis, efektif, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Simalungun dalam membangun masyarakat yang adil dan maju. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif bagi pelaku maupun lingkungan sosialnya.
Pada kesempatan itu, juga ditandatangani MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana secara umum. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari restorative justice yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan, demi memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara. (Ril)






