KransNews.com | Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024. Keduanya adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.
Selain kedua pejabat tersebut, penyidik turut menetapkan satu tersangka lain, yakni MH, Direktur CV Global Mandiri selaku vendor pelaksana kegiatan.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, pada Kamis (13/11/2025) menjelaskan bahwa kegiatan Medan Fashion Festival memiliki pagu anggaran Rp 4,8 miliar. Namun hasil audit bersama Inspektorat Kota Medan mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,132 miliar.
“Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang tidak sesuai aturan. Bahkan pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor pelaksana, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada 2024, Erwin masih menjabat sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
Dua tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara Erwin tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan sakit. “Ke depan kita akan layangkan pemanggilan kedua. Jika kembali mangkir, akan dilakukan upaya paksa,” tegas Fajar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Posmetro Medan






