Warga Pertanyakan Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka di Deli Serdang

oleh -448 Dilihat
Warga Pertanyakan Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka di Deli Serdang

KransNews.com | Deli Serdang – Kasus pencurian di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berbuntut panjang. Puluhan warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Lubuk Pakam, Rabu (5/11/2025), untuk mempertanyakan alasan korban pencurian justru dijadikan tersangka.

Peristiwa berawal dari pembobolan rumah tiga bersaudara — Mansur Tarigan (33), Muliana Tarigan (39), dan Neni Alvionita (31), pada 28 Juni 2025 malam. Saat kejadian, ketiganya sedang melayat dan baru mengetahui rumah mereka dibobol setelah pulang.

Bersama warga dan Kepala Dusun II, Wendi Mamola Tarigan, korban melakukan pencarian hingga menemukan para pelaku di dekat sekolah tak jauh dari lokasi.
Tiga remaja berinisial KS (17), JR (17), dan seorang temannya sempat diamankan warga. Mereka mengaku mencuri dan sempat membuang barang hasil curian. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Talun Kenas, dan dari hasil penyelidikan, hanya KS yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 30 Juni 2025, ayah JR, Jonri Silaban, melaporkan Mansur Tarigan ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya saat penangkapan. Laporan itu diproses, dan Mansur kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Mansur, Farid Faturahman, SH, MH, dan Daniel Lumban Raja, SH, menilai langkah kepolisian tidak profesional. “Klien kami jelas korban pencurian, tapi justru dikriminalisasi. Kami akan buktikan di pengadilan bahwa Mansur tidak bersalah,” ujar Farid seperti dilansir Posmetro Medan.

Sementara itu, Kepala Dusun II Wendi Mamola Tarigan menegaskan Mansur tidak pernah melakukan kekerasan.
“Saya lihat langsung, Mansur tidak memukul siapa pun. Justru dia membantu menenangkan warga,” ucapnya.

Puluhan warga yang datang ke Kejari Deli Serdang meminta pihak kejaksaan meneliti ulang berkas perkara. Mereka berharap keadilan ditegakkan tanpa berpihak.

Kuasa hukum Mansur juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus ini.
“Jangan sampai korban yang kehilangan harta justru kehilangan kebebasan,” tegas Farid.

Sumber : Posmetro Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *