KransNews.com | Medan — Mawardi (61), warga Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42).
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video memperlihatkan sang lurah tercebur ke parit berisi air kotor usai didorong warga.
Dengan wajah lemas dan kepala tertunduk, Mawardi menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025).
Dalam keterangannya, pria paruh baya itu mengaku menyesal dan khilaf lantaran tak mampu menahan emosi saat bersitegang dengan lurah di depan rumahnya, Senin (13/10/2025).
Mawardi menceritakan, peristiwa bermula ketika pihak kelurahan datang untuk mencabut polisi tidur yang ia pasang di depan rumahnya, di Jalan Madukoro.
Polisi tidur itu, katanya, dibuat untuk keselamatan anak dan cucu yang sering bermain di jalan.
“Saya pasang biar motor nggak ngebut. Banyak yang kencang lewat, takut anak cucu saya tertabrak,” ujar Mawardi.
Namun, ia mengaku kecewa karena hanya polisi tidur miliknya yang dibongkar, sementara yang lain dibiarkan.
“Banyak polisi tidur di jalan itu, tapi kenapa cuma punya saya yang dibongkar?” keluhnya.
Menurutnya, pembuatan polisi tidur itu sebelumnya juga sudah diketahui oleh kepling dan lurah, tetapi kemudian dicabut tanpa pemberitahuan.
Setelah polisi tidur miliknya dicabut, Mawardi mengambil kembali ban bekas yang digunakan dan memasangnya ulang.
Beberapa hari kemudian, lurah bersama kepling datang lagi untuk mencabutnya.
Saat itulah terjadi adu mulut dan saling dorong antara keduanya hingga Lurah Fadli tercebur ke parit.
“Saya tidak bermaksud begitu, saya khilaf. Emosi saya memuncak,” ucap Mawardi menyesal.
Ia juga mengklaim bahwa lurah sempat memitingnya lebih dulu, dan kejadian itu disaksikan cucunya.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar membenarkan penetapan Mawardi sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ujarnya.
Meski demikian, polisi masih membuka peluang restorative justice, apabila kedua belah pihak sepakat berdamai.
Sumber: Medan Daily






