Mantan Napi di Medan Kembali Ditangkap Usai Larikan iPhone Milik Mahasiswa UMSU

oleh -499 Dilihat
Mantan Napi di Medan Kembali Ditangkap Usai Larikan iPhone Milik Mahasiswa UMSU

KransNews.com | Medan – Seorang mantan narapidana di Medan bernama Rio Dermawan (27), warga Jalan PWS Gang Buntu, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, kembali ditangkap polisi karena mencuri handphone milik seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Korban diketahui bernama Muhammad Alfizar (20), yang menjadi sasaran pelaku setelah menawarkan handphone jenis iPhone 12 melalui metode cash on delivery (COD).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta korban datang ke rumahnya untuk bertransaksi.

“Pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah chargernya berfungsi, lalu membawa handphone ke dalam rumah. Namun setelah beberapa menit, pelaku tidak keluar lagi,” ujar Iptu Poltak, Selasa (7/10/2025).

Setelah korban menyadari telah ditipu, ia langsung melapor ke Polsek Medan Baru pada Kamis (2/10/2025).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (5/10/2025) di wilayah Medan Sunggal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual handphone korban dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar biaya indekos.

“Pengakuannya, uang hasil penjualan digunakan untuk bayar kos. Pelaku juga mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sunggal,” jelas Iptu Poltak.

Polisi menyebut, Rio Dermawan merupakan residivis kasus serupa, yaitu penipuan dan penggelapan handphone dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi COD.

Pelaku kini kembali harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *