Kejari Labusel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Bange

oleh -514 Dilihat
Kejari Labusel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Bange

KransNews.com |Labuhanbatu Selatan – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Bange, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Kasus ini terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 2 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Labusel melalui tim penyidik menyebutkan, kedua tersangka yakni M.O.H, mantan Penjabat Kepala Desa Bange, dan S.D, mantan Sekretaris Desa Bange. M.O.H telah ditahan di Rutan Lapas Kelas III Kotapinang, sementara S.D masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa. Penahanan M.O.H disebut sebagai langkah tegas Kejari Labusel dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas anggaran desa.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron,” tegas pihak Kejari Labusel.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi perangkat desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Labusel dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Labusel. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *