Eks Kades Sitinjo II Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

oleh -369 Dilihat
Eks Kades Sitinjo II Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

KransNews.com | Dairi – Ronni Bako, mantan Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa (23/9). Selain pidana penjara, Ronni juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp527.264.101.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Anderson Gultom, membenarkan putusan tersebut. “Benar, terdakwa Ronni Bako dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp527 juta lebih, serta denda Rp200 juta,” ujarnya, Kamis (25/9).

Dalam amar putusan, hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, pidana diganti dengan penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.

Majelis hakim menyatakan Ronni Bako secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: internet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *