KransNews.com | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Maratua Harahap (34), pria yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri untuk membeli sabu.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (18/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maratua Harahap dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Maratua terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Dalam persidangan, hakim juga menegaskan perbuatan terdakwa telah menyakiti hati orang tua yang menjadi korban. “Perbuatanmu merugikan orang tua. Sudah dengar putusan ini, ya. Kamu punya hak untuk banding, tapi kamu tobat, ya,” kata hakim menasihati terdakwa.
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2025. Saat itu, Maratua datang ke rumah ibunya di Jalan Setia Sama, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal. Dengan alasan membeli perkakas bangunan, ia mengajak ibunya ke Pasar Melati. Namun, ketika tiba di lokasi, Maratua meminta ibunya turun sebentar dengan dalih menemui temannya. Saat itulah ia kabur membawa motor sang ibu.
Motor tersebut kemudian digadaikan senilai Rp800 ribu untuk membeli sabu. Beberapa jam kemudian, Maratua pulang ke rumah dengan berjalan kaki, membuat ibunya curiga dan murka. Tak terima, sang ibu melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Sunggal hingga akhirnya Maratua ditangkap dan diproses hukum. (Ril)






