KransNews.com | Medan – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan terus bergulir. Setelah sebelumnya Kepala Sekolah berinisial RA ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kini kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni EAD selaku bendahara sekolah dan AM selaku penyedia barang dan jasa.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan EAD dan AM resmi ditahan pada Kamis (18/9/2025) dan akan dititipkan di Rutan Kelas I Medan hingga 7 Oktober 2025.
“Bahwa tersangka selaku bendahara SMA Negeri 16 Medan sekaligus penyedia barang dan jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana BOS tahun 2022–2023. Akibat perbuatan EAD, AM, serta RA selaku kepala sekolah, negara mengalami kerugian sekitar Rp 826.753.673,” ungkap Daniel, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, RA ditahan pada 8 September 2025 di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan. Ia diduga tidak mengelola dana BOS sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 serta Nomor 63 Tahun 2023.
Adapun besaran dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan mencapai Rp 1,47 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,52 miliar pada tahun 2023. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp 826 juta diduga dikorupsi oleh pihak sekolah bersama penyedia barang dan jasa.
Dengan penahanan EAD dan AM, kini ada tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan.
Sumber: Detik






