KransNews.com | Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk dua orang bandar narkoba dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat dini hari (12/9/2025). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 53,98 gram dan ganja lebih dari 100 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (14/9/2025) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Huta 4 Batu 5, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Ranto Damanik (43). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (total 53,98 gram brutto), 1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja (4,32 gram brutto), 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru, uang tunai Rp200.000, 1 timbangan digital, 1 sekop dari pipet, plastik klip kosong.
Berdasarkan keterangan Ranto, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Rudiansyah Siregar (36). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Rudiansyah di Jalan H. Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti, 1 bungkus plastik kresek berisi ganja, 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja (100 gram brutto), 1 linting rokok berisi ganja (0,92 gram brutto), 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru dan 1 bungkus kertas tik-tak.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok narkoba yang disebutkan berasal dari Tanjung Balai dan Medan.
“Operasi ini membuktikan komitmen kami untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry. (Ril)






