KransNews.com | Simalungun – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Umum Siantar–Tebing Tinggi KM 17–20, tepatnya dekat simpang palang, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/9/2025) pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Sebuah truk Mitsubishi roda empat dengan nomor polisi BB 7052 UY yang dikemudikan Delon Saroha Sianipar (18), warga Pematang Siantar, hilang kendali dan masuk ke parit. Akibat insiden tersebut, satu penumpang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal dunia adalah Roliana Sidabutar (56), warga Pematang Siantar, yang duduk di bangku depan truk. Korban sempat dilarikan ke RS Murni Teguh Pematang Siantar, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara lima penumpang lainnya mengalami luka-luka, di antaranya Meliana Nainggolan (44), Sinar Darma Damanik (35), Rusianna Sipayung (66), Maruba Pasaribu (46), dan Tiomsi Hernawati Sidauruk (46). Mereka seluruhnya dibawa ke RS Vita Insani Pematang Siantar untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan seorang penumpang lainnya, Arifin Lubis (43), dilaporkan selamat tanpa luka.
Kanit Gakkum Polres Simalungun IPDA Winokto Silitonga membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan tunggal. Dari hasil olah TKP, kendaraan truk yang dikemudikan oleh Delon Saroha Sianipar datang dari arah Siantar menuju Tebing Tinggi dengan kecepatan tinggi. Saat melintas di lokasi yang agak menikung, kendaraan tidak terkendali, keluar ke beram jalan, dan akhirnya masuk ke parit,” jelasnya.
Winokto menambahkan, pengemudi truk diketahui dapat menunjukkan STNK namun tidak memiliki SIM. “Kasus ini sedang kami tangani. Satu korban meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka sudah dievakuasi ke rumah sakit,” pungkasnya.
Kerugian materil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp2,5 juta. (RZ)








