KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di sejumlah lahan kosong wilayah setempat, Kamis (10/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesan kumuh sekaligus menggugah kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Lurah Perdagangan 1, Muhammad Asril Nasution, SH, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan bersama kepala lingkungan dari Lingkungan 1 hingga Lingkungan 12. “Tujuannya agar masyarakat dapat menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Asril menambahkan, pihak kelurahan juga akan melakukan pengawasan secara rutin. Dengan adanya spanduk di 10 titik strategis tersebut, diharapkan masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Selain menegakkan aturan, ini juga menjadi upaya bersama agar lingkungan tetap indah dan asri,” pungkasnya.(RZ)








