Penggerebekan di Sinaksak, Polisi Bekuk Bandar Sabu 2,33 Gram Saat Tunggu Pembeli

oleh -466 Dilihat
Penggerebekan di Sinaksak, Polisi Bekuk Bandar Sabu 2,33 Gram Saat Tunggu Pembeli

KransNews.com | Simalungun – Aksi tegas Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi malam hari yang penuh kewaspadaan, polisi berhasil meringkus seorang bandar sabu saat sedang menunggu pembeli di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Senin malam (18/8/2025).

Informasi awal didapat dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Narkoba langsung bergerak cepat dengan penyelidikan tertutup. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan pengintaian sejak pukul 21.30 WIB.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat tersangka duduk di teras rumah warga sambil menunggu calon pembeli. Saat itu juga anggota langsung melakukan penyergapan,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Sabtu (23/8/2025).

Pelaku diketahui bernama Azhar Ihsani (31), warga Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak. Ia tidak berkutik saat tim mendekat dan segera diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip besar berisi sabu seberat 2,33 gram, uang tunai Rp177 ribu hasil penjualan, plastik klip kosong, plastik cokelat merek Golden, serta satu unit handphone Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

“Barang bukti langsung kami amankan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang bernama Kecel, warga Pematang Siantar. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan,” terang AKP Henry.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memutus peredaran narkoba. “Kami akan terus bekerja tanpa kenal lelah. Tidak ada ruang bagi bandar narkoba di Kabupaten Simalungun,” tegas Kasat Narkoba.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *