KransNews.com | Simalungun – Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum Simalungun. Dari operasi yang dilakukan pada Selasa (19/8/2025) malam, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.
Para tersangka yang diamankan masing-masing bernama Sandy Fortuna Sinaga (30), Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), Chandra Alfaranus Gultom (27), Delon Sihotang (21), dan Sefran Gurning (24). Mereka berasal dari wilayah Simalungun dan Kabupaten Toba dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda, mulai dari wiraswasta, petani, hingga kernet kapal.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di rumah salah satu tersangka, Renol Alfredo, di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar. “Personel langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu paket ganja. Dari interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh dari Sandy Fortuna,” terangnya.
Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Ajibata, Kabupaten Toba. Di sana, polisi menangkap Chandra Alfaranus Gultom dengan satu paket ganja. Chandra kemudian mengaku masih menyimpan ganja di sebuah warung bernama Lapo King. Saat digeledah, polisi menemukan dua pelaku lainnya, Delon Sihotang dan Sefran Gurning, beserta lima paket ganja yang disimpan dalam goni.
Dari seluruh rangkaian penangkapan, total barang bukti yang diamankan adalah ganja kering seberat 2,5 kilogram, puluhan paket siap edar, tiga unit handphone, dompet, tas kecil, dan uang tunai Rp300 ribu.
Menurut keterangan para tersangka, ganja tersebut mereka peroleh dari seorang berinisial Y.G, mahasiswa di salah satu universitas di Pematangsiantar, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Jaringan ini akan terus kami kejar agar tidak merusak generasi muda,” ujarnya.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SN)






