Curi Sepasang Sendal, Pria asal Medan Mendekam di Jeruji Besi

oleh -504 Dilihat
Curi Sepasang Sendal, Pria asal Medan Mendekam di Jeruji Besi

KransNews.com | Medan – Nefri Zaldi (32), warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal, yang divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7/2025). Ia dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya mencuri sandal merek Hermes milik Siwaji Raza, mantan majikannya.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar di Ruang Sidang Cakra 8. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap hakim tegas.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Aprilda Yanti Hutasuhut, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Kejadian berawal pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Nefri yang diketahui pernah bekerja di rumah korban, ia datang ke kediaman Siwaji Raza di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan No. 41, Medan Helvetia. Ia datang bersama rekannya Andika Gultom.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Nefri diam-diam mengambil sandal Hermes dari rak sepatu.
Aksi itu disaksikan langsung oleh Andika. Usai mencuri, Nefri minta diantar ke Jalan Gaperta.

Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar. Tiga hari berselang, Andika bertemu seseorang bernama Ravindra, yang menceritakan bahwa Siwaji kehilangan sandal. Andika pun tak tahan dan langsung buka suara, mengaku melihat sendiri Nefri mengambilnya.

Vonis terhadap Nefri menuai perdebatan. Sebagian warga bertanya-tanya. “Sandal bisa bikin masuk penjara 1,5 tahun. Tapi yang korupsi miliaran malah bisa bebas-bebas aja.” tulis netizen.

Sumber : Medan daily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *