KransNews.com | Simalungun – Proyek Penerangan jalan umum bersumber dari Dana Desa tahun 2025 di Nagori Dolok Merangir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dikerjakan tanpa adanya plang informasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di lingkungan masyarakat.
Proyek tersebut sudah jelas-jelas melanggar aturan pemerintah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan ini terbukti papan transparansi di Kantor Pangulu juga tidak terpasang. “Harusnya kan dijelaskan sumber dananya dari mana. Besaran dananya berapa. Lalu kalau gak salah ada sekitar 6 atau 8 tiang yang terpasang,” kata warga yang tidak mau ditulis namanya, Senin (28/7/2025).
“Kami sebagai masyarakat menjadi tanda tanya, berapa tiang lampu jalan dibuat dari anggaran Dana Desa 2025 ini, karena pemasangan tiang lampu tersebut tidak jauh dari tiang lampu yang lama dikerjakan tahun 2019, kalau gak salah lampu yang lama itu aspirasi anggota DPRD Sumut.
Jadi kami sebagai masyarakat seharusnya tahu berapa anggaran sebenarnya,” katanya.
Sementara TPK Nagori Dolok Meranggir 2, Rika Tanjung saat dihubungi melalui telepon selulernya memilih tidak menanggapi panggilan telepon yang ditujukan kepadanya. Begitu juga pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.

Sekedar informasi, Dolok Melangir 2 merupakan Nagori yang keseluruhan wilayahnya masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone. (RZ)







