Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat Aluminium Papan Reklame Milik PT STTC

oleh -400 Dilihat
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat Aluminium Papan Reklame Milik PT STTC

KransNews.com | Siantar – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM, warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa lembaran aluminium papan reklame milik PT STTC.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah laporan masuk dari pihak perusahaan melalui pelapor bernama Gumanti Tambun (60). Kasus pencurian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di jembatan penyeberangan Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, SIK, MH, kejadian bermula saat pelapor menerima informasi dari pihak keamanan PT STTC untuk segera datang ke kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati RM tengah diinterogasi oleh petugas keamanan perusahaan dan satu lembar aluminium ukuran 120 cm x 240 cm dengan ketebalan 2 mm telah diamankan sebagai barang bukti. RM mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian dilakukan pada pagi buta di jembatan penyeberangan Jalan Merdeka.

Pihak PT STTC kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, bersama Tim Opsnal segera menuju ke lokasi dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti, termasuk 1 batang besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, PT STTC mengalami kerugian sebesar Rp 4.329.000. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/337/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Terduga pelaku RM telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Ia disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” jelas AKP Sandi Riz Akbar.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *