KransNews.com | Tebing Tinggi – MN alias Kinoi (58) residivis narkoba tahun 2016 warga Jalan Kebun Buah, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, berulah kembali. Kali ini Kinoi diamankan Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan barang bukti 7 bungkus kertas warna coklat berisi ganja dengan berat 193 gram Kamis (06/03/2025) dini hari.
“Kinoi ditangkap saat sedang berada di dalam rumah tanpa sempat melakukan perlawanan,” jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa, 18 Maret 2025.
Keberhasilan petugas dalam melakukan penangkapan tidak terlepas dari peran dan informasi dari masyarakat yang akurat. “Tersangka sudah dijebloskan di ruang RTP dan masih dalam proses proses pengembangan lebih lanjut terkait mata rantai peredaran narkoba, sementara Kinoi akan dijerat dengan undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tagasnya. ( Lien )






