Kejari Simalungun Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Pungli SMA Negeri 1 Pematang Bandar

oleh -507 Dilihat
Kejari Simalungun Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Pungli SMA Negeri 1 Pematang Bandar

KransNews.com | Simalungun – Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Kabupaten Simalungun sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus dugaan pungli di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, Serip Warner Butarbutar, oleh Kejari Simalungun, Sumatera Utara.

Selain lamban, P3KI melihat ketidak profesionalan Kasi Pidsus dalam penegakan supremasi hukum. Ini dibuktikan dengan hasil tindak lanjut laporan dugaan pungli kepala sekolah yang disampaikan Kasi Intel Kejari Simalungun, David Siregar kepada P3KI, Selasa (11/03/2025) di ruangan Kasi Intel pukul 15.00 WIB.

“Sesuai hasil yang disampaikan Pidsus kepada Kasi Intel, bahwa laporan P3KI mengenai dugaan pungli yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar tidak benar. Kami melaporkan bahwa pihak sekolah melakukan pungutan uang sebesar Rp 400 ribu yang digunakan untuk Biaya Study Tour sebanyak 160 murid, dengan perincian : Biaya sewa mobil, dan biaya makan. Pengambilan Izajah Rp 40 ribu dan Rp 20 ribu untuk pengambilan SKHU,” ucap Mariono Ketua P3KI, saat ditemui di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Rabu (12/]3/2025) pagi.

Sebelumnya, P3KI melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar atas dugaan pungli ke kejari Simalungun pada tanggal (11/08/2024). Laporan P3KI diterima oleh bagian Pidsus Ramot Butabutar. Pada, Selasa (11/03/2025) sekitar 8 bulan kemudian, pihak P3KI baru mendapatkan keterangan dari Pidsus melalui Kasi Intel yang isinya tidak sesuai dengan laporan P3KI. Dimana laporan dugaan pungli penerimaan siswa-siswi baru tidak ada disertakan. Padahal, menurutnya, ada bukti video dan audio orang tua siswa yang menjadi korban pungli. “Sudah kita serahkan, lewat WhatsApp kepada Staf Pidsus, Ramot Butarbutar dan yang menjadi tanda tanya mengapa Kasi Pidsus tidak tahu. Kemudian, kami diminta untuk mengirim ulang bukti tersebut kepada Kasi Pidsus,” ucap Mariono.

Demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Simalungun P3KI selaku pelapor, akan terus mengawal laporan dugaan pungli Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar ini sampai tuntas dan kasusnya terang benderang.

“Kami P3KI meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kasi Pidsus untuk lebih serius dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai aparat penegak hukum, serta meminta kepada Kepala Kejaksaan Irfan Hergianto, SH, MH untuk evaluasi seluruh jajaran di-Kejaksaan Negeri Simalungun yang tidak Profesional dalam bekerja untuk penegakan hukum di Kabupaten Simalungun,” pungkasnya. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *