KransNews.com |Simalungun – Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan online mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (21/1) sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kami tidak segan-segan untuk menindaknya tanpa ada pandang bulu, bila ada yang melanggar,” jelasnya. (Rel)







