KransNews.com | Simalungun – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., beserta jajaran; Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga; Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H.; Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora; serta para staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, direktur rumah sakit, direktur BUMD, dan camat se-Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan atas dukungan dan sinergi dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan.
Menurutnya, kepatuhan hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan.
“Kepatuhan hukum bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan memastikan setiap kewenangan, keputusan, dan tindakan pemerintahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak selalu muncul akibat pelanggaran yang disengaja. Kelalaian, ketidakcermatan, serta lemahnya pengawasan juga dapat menimbulkan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan pangulu diminta memastikan setiap program, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah dan prosedur yang benar.
“Pemerintah harus berani mengambil keputusan, namun tetap berpegang pada hukum, bekerja secara profesional, tidak mengabaikan prosedur, serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab. Inilah komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang bersih serta bebas dari korupsi,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penerangan hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin. Dalam kesempatan tersebut, Kajati mengapresiasi komitmen Bupati Simalungun beserta jajarannya dalam memperkuat kepatuhan hukum di lingkungan pemerintah kabupaten.
Kajati berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sekaligus mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari terlaksananya program kerja, tetapi juga dari integritas, keteladanan, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Selain penguatan kepatuhan hukum, kegiatan tersebut turut diisi dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus melindungi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.
Rangkaian acara diawali dengan penampilan Tari Tor-Tor Sombah dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pembacaan doa. Pada kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan seperangkat pakaian adat Simalungun kepada Kajati Sumatera Utara sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengenalan kekayaan budaya daerah.
Sebagai penutup, Bupati Simalungun menyerahkan plakat kenang-kenangan kepada Kajati Sumatera Utara sebagai simbol penguatan sinergi antarlembaga. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun berharap sinergi dengan aparat penegak hukum semakin kuat dalam mencegah pelanggaran hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang taat aturan, berintegritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (Ril)






