Polsek Gunung Malela Amankan Sopir Angkot Terkait Dugaan Perampasan iPhone Milik Pelajar

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial Wantri Benget Manurung (32), terkait dugaan pencurian telepon genggam milik seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum sebagai barang bukti.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu berlangsung di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Huta II, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gunung Malela melalui laporan polisi Nomor LP/B/207/X/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2026. Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian itu terungkap setelah korban, Tengku Lailatul Nur Balqis, menghubungi ibunya, Juliana, sekitar pukul 17.39 WIB. Melalui komunikasi tersebut, korban menyampaikan bahwa telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Mendapat kabar tersebut, Juliana bersama suaminya, Sarifuddin, segera mendatangi lokasi untuk menemui anak mereka. Setibanya di sana, Sarifuddin mendapati pakaian korban dalam keadaan kotor dan dipenuhi lumpur.

Saat dimintai penjelasan, korban mengaku telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh Wantri Benget Manurung, yang disebut sebagai sopir angkutan umum tersebut.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialami anaknya, Sarifuddin kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA R. Rumapea, S.H., bersama sejumlah anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pria yang mengaku bernama Wantri Benget Manurung. Polisi selanjutnya melakukan penanganan awal dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam merek iPhone 11 berwarna putih serta satu unit angkutan umum yang disebut bermerek PT GMSS Jaya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha