KransNews.com | Simalungun – Perizinan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Setelah diprotes sejumlah LSM, wartawan, dan seorang mahasiswa dalam pertemuan di Ruang Harungguan Kantor Camat Bandar sekitar dua minggu lalu, kejelasan dokumen perizinan tempat hiburan tersebut masih diminta untuk dibuka secara resmi kepada publik.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (12/10/2026), Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor mengatakan bahwa THM yang dipersoalkan tersebut sudah memiliki izin.
Menurutnya, Kanit Intel Polsek Bandar Huluan telah turun langsung untuk mempertanyakan perizinan tempat hiburan malam tersebut. Camat Bandar, Supardi, juga disebut telah mengetahui persoalan perizinan itu.
Kapolsek menyarankan wartawan yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai izin THM agar mendatangi Kantor Camat Bandar untuk menemui camat.
Namun, pernyataan bahwa THM tersebut telah memiliki izin dinilai belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan mengenai nomor dokumen, jenis izin, serta ruang lingkup kegiatan yang diizinkan.
Wartawan Junaidi meminta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bandar kembali mengumpulkan pihak-pihak terkait dalam forum resmi di Kantor Camat Bandar. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan penjelasan terbuka sekaligus mencegah munculnya pemberitaan simpang siur di tengah masyarakat.
“Biar tidak simpang siur, kami meminta Forkopimca Bandar membuat press release resmi dan menunjukkan nomor izin serta jenis izin THM tersebut. Kalau memang sudah ada izin, masyarakat juga menjadi tenang,” ujar Junaidi.
Adapun tempat hiburan malam yang menjadi sorotan dalam protes tersebut yakni Briozi, Anda, dan JW 78.
Junaidi menegaskan, keterbukaan informasi mengenai perizinan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan lisan.
Hingga berita ini disusun, nomor dan jenis izin dari ketiga THM tersebut belum dicantumkan dalam keterangan yang diterima redaksi. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan status perizinan masing-masing tempat hiburan malam. (RZ)






