Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dua Lokasi, Polisi Kejar Pemasok Bernama Chandra

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kembali dibongkar. Personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di dua lokasi berbeda.

Kedua pria tersebut yakni muhammad darwin (45) dan anju iskandar damanik (27). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar.

Informasi tersebut diterima polisi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi rumah yang dicurigai dan mengamankan muhammad darwin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit ponsel merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, muhammad darwin mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama anju.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Anju iskandar damanik ditemukan di pinggir Jalan Asahan Km 5.

Dari tangan anju, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu timbangan digital, satu ball plastik klip kosong dan satu unit ponsel Samsung.

Dari pemeriksaan terhadap anju, polisi memperoleh informasi baru mengenai asal barang tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama chandra.

Nama chandra kini masuk dalam pengembangan penyidik dan masih dalam pengejaran kepolisian.

“Anju mengakui bahwa sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Chandra,” ujar AKP Hengky B. Siahaan, Sabtu (3/10/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026.

Dalam operasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Gunung Malela yang terlibat yakni Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.

Kapolsek mengatakan kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat dan responsif terhadap setiap laporan terkait peredaran narkoba, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” kata Hengky.

Polsek Gunung Malela juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha