KransNews.com.|Simalungun – Sejumlah elemen masyarakat, wartawan, tokoh pemuda GMKI dan mahasiswa meminta tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Perdagangan, Kabupaten Simalungun, ditutup sementara sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Ruangan Harungguan Kantor Camat Bandar, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pertemuan itu dihadiri Forkopimca Bandar serta perwakilan pengusaha THM Brio, Anda dan JW 78.
Perwakilan LSM, Joel Sinaga, meminta Forkopimca mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tempat hiburan malam tersebut sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Menurut Joel, kewajiban mengurus izin juga berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan harus diberlakukan secara adil kepada seluruh pelaku usaha.
“Sementara anggota DPR-RI lagi gencarnya masyarakat harus bayar pajak, gimana ini pengusaha harus taat pajak biar adil,” ujar Joel.
Hal senada disampaikan Ruslan Afandi. Ia berharap pengusaha hiburan malam segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.
“Kalau tidak ada izin berarti tidak membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Bennico yang merupakan perwakilan mahasiswa juga meminta agar ketiga tempat hiburan malam tersebut segera ditutup sementara hingga persoalan perizinannya diselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengusaha THM belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kepada pihak yang hadir. Mereka menyampaikan bahwa dokumen izin tersebut akan dimintakan kepada pemilik atau owner masing-masing tempat hiburan malam.
Camat Bandar, Supardi, menyatakan pihaknya sepakat bahwa pengusaha hiburan malam harus mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan. Ia juga meminta agar dokumen perizinan tersebut dapat ditunjukkan kepada pemerintah.
“Pengusaha hiburan malam harus mengurus izin dan menunjukkan izin tersebut,” kata Supardi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Lurah Perdagangan 1, Kanit Polsek Bandar Huluan dan Babinsa Koramil. (RZ)






