KransNews.com | Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (30/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, S.H. Turut hadir para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional serta seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara, dengan rincian 21 perkara narkotika, dua perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta 21 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Pemusnahan dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dapat ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan.
Kejari Simalungun menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sekaligus bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kegiatan turut dihadiri Camat Siantar, M Iqbal. (Ril)






