Empat Hari Usai Dilaporkan, Resmob Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curat di Sinaksak

oleh -12 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Tim Unit Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Seorang pria bernama Rudi Hartono (37), warga Kelurahan Sinaksak, diamankan polisi pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap empat hari setelah peristiwa pencurian terjadi.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Opsnal Resmob setelah menerima laporan dari korban.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2026) sekitar pukul 18.57 WIB.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah-hitam-putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG. Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit digital satellite receiver merek Manhattan dan satu unit DVD player merek Polytron.

Setelah menerima laporan, personel Resmob melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi kemudian mengarah kepada Rudi Hartono.

“Pada hari Selasa tanggal 1 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, personel Opsnal Resmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” kata AKP Wisnugraha.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Resmob bersama personel Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba, S.H., M.H., menuju kediaman pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Rudi Hartono di rumahnya tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti,” ujar IPTU Ivan Purba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit sepeda motor Honda Blade dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD player merek Polytron.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan.

IPTU Ivan Purba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami bersama tim berkomitmen terus memberantas kejahatan di Simalungun, basmi para bandit yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah Polres Simalungun dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha