KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya mengawal rencana investasi proyek kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui survei lapangan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Pemkab Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun di lokasi proyek di Kecamatan Dolok Panribuan, Minggu (2/8/2026).
Survei tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE), sekaligus pembahasan permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Tiga Raja Putra Persada untuk pembangunan proyek cable car di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
Kegiatan itu dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran perangkat daerah, aparatur kecamatan dan pemerintah nagori, serta perwakilan BPN Kabupaten Simalungun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan, Pemkab telah memberikan persetujuan pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui Surat Keputusan Bupati.
Namun, permohonan fasilitas serupa untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat dipenuhi karena lokasi tersebut harus terlebih dahulu dipastikan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Karena itu, kami meminta kejelasan dari pemerintah pusat agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Mixnon.
Menurutnya, Pemkab Simalungun tetap mendukung masuknya investasi ke daerah, namun seluruh proses harus memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pemerintah daerah.
Selain itu, Pemkab juga meminta PT Tiga Raja Putra Persada bersama seluruh pemangku kepentingan memastikan seluruh aspek perizinan, termasuk yang berkaitan dengan kawasan kehutanan, telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menyampaikan, hasil peninjauan menunjukkan lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut memang tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB,” ujar Teguh.
Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap mendukung investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Danau Toba sebagai destinasi wisata bertaraf internasional.
Menurut Teguh, hasil peninjauan lapangan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat guna mencari skema terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan investasi tanpa mengesampingkan kepentingan daerah.
“Potensi penerimaan daerah dari sektor BPHTB juga harus menjadi perhatian karena merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ril)







