KransNews.com | Simalungun – Pemerintah Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba, Jumat (31/7/2026).

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara mengenai pengendalian penangkapan ikan pora-pora. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas penangkapan ikan pora-pora harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian sumber daya ikan beserta ekosistemnya.
Pemerintah melarang penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik, maupun alat tangkap lain yang berpotensi merusak lingkungan perairan.
Selain itu, alat tangkap yang digunakan harus memiliki ukuran mata jaring minimal 1 inci. Penangkapan juga dilarang dilakukan di kawasan pemijahan ikan, muara sungai, dan saluran air yang bermuara ke Danau Toba. Ikan berukuran kecil atau belum layak tangkap wajib dilepaskan kembali.
Pemkab Simalungun juga mengimbau masyarakat, kelompok nelayan, lembaga pendidikan, media, komunitas, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kebersihan Danau Toba dan berperan aktif dalam sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan bersama instansi terkait. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik penangkapan ikan yang melanggar ketentuan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan perikanan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti terbitnya SE tersebut, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengawasan di lapangan bersama instansi terkait.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah menertibkan penggunaan jaring kelambu yang belakangan marak digunakan di perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian ikan pora-pora di Danau Toba. (Ril)







