Truk Pengangkut Kayu Ekaliptus Diamankan di Polsek Purba, Polisi: Dipicu Perselisihan dengan Warga

oleh -9 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satu unit truk pengangkut kayu ekaliptus diamankan di Markas Polsek Purba setelah terjadi perselisihan dengan warga di Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut mengangkut kayu ekaliptus dari lahan yang disebut-sebut berada di kawasan yang sebelumnya masuk dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 dan kemudian dikaitkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, lahan tersebut dulunya merupakan lahan plasma milik PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menurutnya, setelah terbitnya sejumlah keputusan Menteri Kehutanan, pihak perusahaan tidak lagi mengambil kayu dari lokasi tersebut.

“Belakangan ada warga bermarga Turnip yang mengambil kayu ekaliptus itu. Pangulu juga telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut,” ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, Pangulu Nagori Urung Pane, Alfons Malau membantah bahwa lokasi penebangan berada di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014.

“Tidak masuk kawasan itu, Bang. Kemarin pihak kehutanan sudah turun mengecek ke lokasi dan hasilnya tidak masuk kawasan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/7/2026).

Alfons juga menjelaskan, truk diamankan bukan karena persoalan legalitas kayu, melainkan akibat perselisihan dengan warga saat melintas di jalan kampung.

“Di jalan kampung ada polisi tidur. Sopir melintas dengan kecepatan tinggi sehingga ditegur warga. Kejadiannya tepat di depan warung dan sempat terjadi salah paham,” jelasnya.

Kapolsek Purba AKP Edwin membenarkan adanya pengamanan terhadap truk tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Ribut sama orang kampung, jadi kami amankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Terkait lokasi penebangan, Kapolsek menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut tidak berada di kawasan yang dilindungi.

“Lokasinya tidak masuk kawasan hijau. Pemilik kayu juga sudah menunjukkan dokumen kepemilikan lahannya,” pungkasnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha