Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Satres Narkoba Polres Simalungun Sita 40,17 Gram Sabu

oleh -12 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap tiga orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 40,17 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap melalui serangkaian penindakan yang dilakukan pada Selasa hingga Rabu, 21–22 Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Wisnu Pandapotan Nainggolan (33), warga setempat, saat mengendarai sepeda motor yang diduga hendak mengantarkan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu di tubuh tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Wisnu dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, Wisnu mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Medi melalui perantara Maya Hartika.

Berbekal pengakuan itu, tim bergerak ke Jalan Impres, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Maya Hartika (45), yang mengaku hanya dititipi narkotika oleh Medi untuk diserahkan kepada Wisnu.

Pengembangan kembali dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim berhasil menangkap Medi alias Jimmy (39) di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap, telepon seluler, dan uang tunai. Medi mengakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Ajhon, yang kini masih dalam penyelidikan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu dan satu paket sabu ukuran besar dengan berat bruto keseluruhan 40,17 gram, 1,5 butir ekstasi seberat 0,75 gram, alat isap sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

AKP Charles H. Nababan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diketahui berinisial Ajhon. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha