KransNews.com | Simalungun – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga menggunakan aliran listrik secara ilegal dari Masjid Nurul Huda yang berada di Afdeling V PTPN IV Regional II Kebun Dosin. Akibat dugaan tersebut, PT PLN ULP Tanah Jawa memutus instalasi listrik masjid.


Kasus ini terungkap setelah marbot Masjid Nurul Huda menerima surat panggilan dari PT PLN ULP Tanah Jawa pada pertengahan Juli 2026.
Azhari (20), marbot masjid, mengaku tidak mengetahui adanya penyambungan kabel listrik menuju lokasi pembangunan KDMP.
“Saya tidak tahu kapan kabel itu dipasang. Yang saya lihat hanya ada kabel mengarah ke bangunan KDMP. Saya kira kabel itu berasal dari meteran resmi, jadi tidak pernah curiga,” ujarnya saat ditemui di Kantor Afdeling V, Sabtu (25/7/2026).
Pihak pengelola masjid bersama manajemen perkebunan telah melakukan mediasi dengan pihak rekanan pembangunan KDMP agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Mandor Afdeling V, Nasib, mengatakan pihak rekanan sebelumnya telah berjanji menyelesaikan permasalahan tersebut, namun hingga kini aliran listrik masjid belum kembali normal karena meteran belum dipasang.
“Mereka sudah berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Namun sampai sekarang belum juga selesai dan meteran listrik masjid belum terpasang,” katanya.
Ia berharap pihak rekanan segera memenuhi komitmennya mengingat listrik sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas ibadah di Masjid Nurul Huda.
Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi pembangunan KDMP, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pembangunan telah berhenti sejak beberapa hari terakhir dan tidak ada lagi pekerja maupun penanggung jawab proyek di lokasi. (JD)









