Buyung Irawan Tanjung Bantah Semua Tuduhan Pangulu: “Saya Hanya Jalankan Tugas Ketua Maujana Nagori”

oleh -12 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Nama Buyung Irawan Tanjung, Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Nagori Rambung Merah mengajukan surat permohonan pemberhentiannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (PMN) Kabupaten Simalungun.

Surat bernomor 332/11/12.08.01.2004/2026 tertanggal 22 Mei 2026 itu memuat sejumlah tuduhan, mulai dari dugaan pelanggaran aturan, penerimaan bantuan sosial yang dianggap tidak sah, hingga tudingan menghambat jalannya pemerintahan nagori.

Menanggapi hal tersebut, Buyung Irawan Tanjung membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa semua tindakannya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Maujana Nagori sebagai lembaga pengawasan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tuduhan Penerimaan BLT

Terkait tuduhan istrinya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sejak tahun 2023, Buyung menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, istrinya ditetapkan sebagai penerima manfaat karena memenuhi syarat ekonomi yang telah diverifikasi pemerintah nagori dan dibahas dalam musyawarah desa.

“Penetapan penerima BLT bukan keputusan pribadi saya, tetapi hasil verifikasi tim pemerintah nagori dan musyawarah bersama. Jika dianggap melanggar, seharusnya keberatan disampaikan sejak awal proses verifikasi,” ujarnya.

Soal Masa Jabatan
Buyung juga membantah tuduhan telah menjabat selama empat periode dan melampaui batas maksimal.

Ia menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa jabatan tiga periode baru berlaku setelah Undang-Undang Desa Tahun 2014 diterapkan.

“Periode sebelum tahun 2014 tidak bisa dihitung dengan ketentuan yang berlaku sekarang. Jadi tuduhan itu keliru secara hukum,” katanya.

Status Kewargaan

Mengenai tuduhan tidak memenuhi syarat kewargaan karena baru tercatat sebagai warga sejak 2018, Buyung menyebut tudingan tersebut sebagai kesalahpahaman terhadap aturan.

Ia menjelaskan, syarat anggota BPD berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 adalah berdomisili tetap di desa dan terdaftar dalam daftar pemilih, bukan harus warga asli sejak lahir.

Tuduhan Menghambat Pemerintahan

Soal tuduhan tidak menyetujui sejumlah dokumen pemerintahan nagori seperti APBDes, RKP, hingga penetapan BLT 2025, Buyung menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Maujana Nagori.

“Setuju atau tidak setuju adalah hak dan kewajiban kami setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen. Kami meminta perbaikan karena ada hal-hal yang dinilai belum sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keterlibatan Inspektorat dalam proses pencairan dana desa tahun 2025 sebagai bukti bahwa kekhawatiran pihaknya memiliki dasar.

Kritik dan Aksi Demonstrasi
Terkait tuduhan mencemarkan nama baik pangulu melalui media sosial dan aksi demonstrasi, Buyung menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Ketika persoalan tidak selesai melalui musyawarah, maka menjadi hak kami untuk menyuarakan aspirasi warga. Apa yang disampaikan di media sosial maupun media massa berdasarkan fakta yang kami miliki,” katanya.

Ia juga menjelaskan ketidakhadirannya dalam rapat penetapan RKP Nagori pada 6 April 2026 merupakan bentuk protes karena dokumen belum dibahas secara internal di Maujana Nagori.

Menunggu Kepastian Hukum
Buyung menegaskan dirinya tidak pernah melanggar sumpah jabatan selama menjabat sebagai Ketua Maujana Nagori.

“Jangan menyalahkan pengawas karena menemukan kesalahan, tetapi perbaikilah apa yang salah itu. Maujana Nagori bukan sekadar stempel kebijakan pemerintah nagori, melainkan mitra kritis demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai Pangulu Rambung Merah keliru memahami Pasal 20 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa usulan pemberhentian anggota BPD diajukan pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada bupati/wali kota melalui kepala desa.

Saat ini, Buyung menyatakan masih menunggu tindak lanjut atas surat usulan pemberhentiannya guna memperoleh kepastian hukum dan administrasi yang adil serta objektif sesuai peraturan perundang-undangan. (RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha