Kuasa Hukum Soroti Mandeknya Penanganan Laporan di Polsek Bandar Huluan, Minta Propam Polda Sumut Turun Tangan

oleh -112 Dilihat
Kuasa Hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H. soroti mandeknya dua laporan polisi di Polsek Bandar Huluan, Perdagangan, Simalungun. SP2HP tak diberikan, Propam Polda Sumut diminta turun tangan. (Foto :KransNews.com)

KransNews.com |Simalungun — Kuasa hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. menyoroti lambannya penanganan dua laporan polisi yang diajukan kliennya, Heni Sukaesih Silalahi, di Polsek Bandar Huluan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Dua laporan tersebut masing-masing bernomor LP/B/400/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 dan LP/B/35/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Hingga kini, keduanya disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sejauh ini kami belum melihat adanya progres yang jelas. Bahkan, komunikasi dengan penyidik juga sulit dilakukan,” ujar Pondang dalam keterangannya.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan dugaan ketidakseriusan aparat dalam menangani laporan masyarakat. Menurut dia, setiap pelapor berhak memperoleh kepastian hukum serta transparansi dalam proses penyidikan.

Pondang juga menyoroti tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik yang menangani perkara, meskipun telah diminta berulang kali secara resmi.

Padahal, kewajiban penyampaian SP2HP telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.

“Tidak diberikannya SP2HP ini menjadi indikator kuat adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan,” kata dia.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Perdagangan melalui surat Nomor 08/PH/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami mempertanyakan sikap Kapolsek yang belum memberikan jawaban. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen dalam menangani laporan masyarakat,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Pondang meminta Propam Polda Sumatera Utara serta Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja penyidik.

Ia menegaskan, jika advokat saja mengalami kesulitan memperoleh kejelasan penanganan perkara, maka masyarakat umum berpotensi menghadapi hambatan yang lebih besar dalam mencari keadilan. (ACS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha