KransNews.com | Simalungun – Menanggapi viralnya dugaan peredaran BBM jenis Pertalite oplosan di wilayah Kecamatan Silou Kahean, jajaran Polsek Silou Kahean bergerak cepat melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial dan media online.
Kasus ini mencuat setelah akun Facebook milik Herna Purba mengunggah foto dan video sepeda motor miliknya yang disebut mogok usai mengisi BBM yang diduga bercampur air di wilayah Kecamatan Silou Kahean, Senin (18/5/2026). Unggahan tersebut memicu keresahan masyarakat dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Simalungun.
Menanggapi hal itu, tokoh pemuda setempat Arifin Damanik juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Simalungun dan Satreskrim, untuk segera mengusut dugaan peredaran BBM ilegal tersebut.
Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah lebih dulu turun melakukan monitoring pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, menyusuri sejumlah titik di Nagori Negeri Dolok, Nagori Pardomuan Tongah, dan Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean.
Dalam pengecekan tersebut, petugas mendatangi sejumlah warung pengecer BBM Pertalite, di antaranya milik Rita Br Sipayung di Huta I Nagori Negeri Dolok, milik H. Purba di Huta Bandar Tonga Nagori Pardomuan Tongah, serta milik Aris Simarmata di Huta Pulo Hanopan Nagori Simanabun.
“Petugas melakukan wawancara langsung kepada para pengecer BBM Pertalite. Mereka mengaku tidak pernah menjual Pertalite oplosan, dan hingga saat ini petugas juga belum menemukan adanya BBM oplosan sebagaimana yang diberitakan,” ujar AKP Edy Syahputra.
Selain pengecekan lapangan, personel Polsek Silou Kahean juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat Jokerman Sipayung serta Arifin Damanik terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut AKP Edy, Arifin Damanik mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan warga.
“Beliau menyampaikan terima kasih karena Polsek Silou Kahean cepat tanggap terhadap keluhan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa polisi hadir di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, petugas turut mengimbau para pengecer BBM agar lebih berhati-hati saat membeli BBM dari agen dan tidak terlibat dalam praktik pengoplosan yang dapat merugikan konsumen maupun berujung pidana.
Pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Petugas juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan BBM di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026), menegaskan bahwa jajaran Polres Simalungun akan terus mendalami informasi tersebut.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak tinggal diam. Begitu ada informasi yang meresahkan warga, jajaran langsung bergerak. Jika nantinya ditemukan bukti pengoplosan, tentu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Silou Kahean dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (Ril)






