Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Nekat Lompat Tembok dan Buang Sabu Saat Digerebek Polisi

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Hukuman tujuh tahun penjara rupanya belum membuat seorang residivis narkoba jera. Personel Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun kembali meringkus tersangka berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, yang diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, Gunawan Sembiring mengatakan, informasi tersebut diterima Unit Reskrim sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Begitu laporan masyarakat kami terima, personel Unit Reskrim langsung kami gerakkan untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujar AKP Gunawan Sembiring.

Sekira pukul 11.00 WIB, lima personel Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., bersama AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian tiba di lokasi. Namun setibanya di rumah tersangka, petugas dikejutkan dengan aksi nekat NPT alias UT yang melompat dari atas tembok rumah dan melarikan diri ke arah ladang ubi milik warga bernama Naek sambil membuang sebuah tas biru yang dibawanya.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi tersebut. Dari tas biru yang dibuang, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Dari kamar pelaku, petugas menemukan satu unit timbangan digital beserta sejumlah alat pendukung penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain kaca pirex, alat isap atau bong, tiga buah skop dari pipet, empat plastik klip kosong, dua mancis, satu unit ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolsek menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada Juli 2019 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Namun setelah bebas, tersangka diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Keberanian warga menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat,” tutup AKP Gunawan Sembiring. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha