Pelaku Penganiayaan Bersenjata Arit di Simalungun Akhirnya Ditangkap

oleh -3 Dilihat

KransNews.com | Simalungun — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis arit yang sempat buron selama hampir dua bulan.

Pelaku berinisial YAAW alias Yubi (21) diamankan pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan H. Ulakma Siregar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban, Rido Saputra Simarmata, bersama pelaku dan saksi tengah berkumpul untuk membahas hasil penjualan alpukat di Jalan Haji Ulakma Sinaga.

Setelah pertemuan tersebut, mereka berjalan menuju Jalan Teratai III, Komplek Kuburan Kristen, Nagori Pamatang Simalungun. Namun setibanya di lokasi, pelaku diduga tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan arit.

“Pelaku mengarahkan arit ke leher korban. Korban secara refleks menahan dengan tangan kiri,” jelas Hengky.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, serta luka di bagian leher dan dagu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun pada hari yang sama.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/54/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 3 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri. Setelah hampir dua bulan pencarian, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman yang berat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah hukumnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *