Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kafe, Amankan Barang Bukti 3,46 Gram

oleh -13 Dilihat

KransNews.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Simalungun terus bergerak proaktif tanpa menunggu kejahatan narkoba berkembang. Ini bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah kafe di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Katim II Sat Narkoba Aipda Andi Nainggolan langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan, kemudian dilakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga paket sabu dengan berat bruto 3,46 gram, kaca pirex, alat hisap (bong), empat sekop dari pipet plastik, dua unit handphone, dua dompet, satu buku catatan, serta uang tunai Rp533.000 yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Yudi Sitorus, warga Kabupaten Asahan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Alvin Sinurat (30), warga Dusun VIII Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Yudi Sitorus, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” tegas AKP Verry.

Saat ini, tersangka Alvin Sinurat beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Polres Simalungun tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *