KransNews.com | Simalungun — Warga kawasan industri Sei Mangkei digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di dalam kabin truk di depan PT Shell Oil, Senin (27/4/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Selasa (28/4/2026) malam, menegaskan penanganan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Polres Simalungun terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat. Respon cepat Polsek Bosar Maligas dalam menangani penemuan mayat ini mencerminkan Polri yang berintegritas dan humanis,” ujarnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB, saat dua saksi, Tenar Pangihutan Rajagukguk dan Hendra Simanungkalit, berupaya membangunkan seorang pria yang berada di dalam kabin truk barang merek Hino BK 8922 GU yang hendak membongkar muatan di lokasi.
Namun, korban tidak memberikan respons. Saat diperiksa lebih lanjut, korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan kondisi tubuh sudah kaku.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan setempat, yakni Dedek Syahputra dan Musihari selaku Koordinator Lapangan Satpam, yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan.
“Begitu laporan masuk, kami bersama tim langsung menuju TKP. Penanganan cepat di lokasi adalah prioritas kami,” ungkapnya.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Yulianto (50), seorang petani asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Seluruh barang milik korban ditemukan dalam kondisi lengkap, termasuk sejumlah obat-obatan seperti Alleron, Cefadroxil Monohydrate, Hufagripp, Piroxicam, dan Promag.
Tim medis dari Rumah Sakit Umum Perdagangan yang dipimpin dr. Dwi Ariska turut melakukan visum luar di lokasi.
“Hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. Korban diduga meninggal akibat penyakit lambung,” ujar dr. Dwi.
Penanganan di lokasi turut melibatkan tim Inafis serta sejumlah personel Polsek Bosar Maligas. Polisi juga telah memintai keterangan empat orang saksi serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.
Keluarga korban, lanjut Kapolsek, telah membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi.
“Seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Situasi di lapangan berjalan aman dan terkendali,” tegas IPTU Sonni.
AKP Verry Purba menambahkan, respon cepat akan terus menjadi standar pelayanan kepolisian.
“Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran Polri yang cepat, sigap, dan humanis kapan pun dibutuhkan,” pungkasnya. (Ril)






