KransNews.com | Simalungun — Sebuah toko prabot rumah tangga di Jalan Sisingamangaraja, Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, disinyalir beroperasi sebagai tempat hiburan malam (THM) secara ilegal pada malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga menyediakan fasilitas karaoke (KTV), pertunjukan musik DJ, serta minuman keras tanpa cukai. Bahkan, muncul dugaan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di dalam tempat tersebut.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengunjung tidak hanya disuguhi hiburan musik dan minuman, tetapi juga ditemani sejumlah wanita. Ia juga menyebut adanya pihak tertentu yang mengantar dan menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung.
“Bang kalau butuh vitamin (ekstasi) biar agak enak, kita ready bang,” ujar sumber menirukan percakapan di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga menduga aktivitas toko prabot pada siang hari hanyalah kedok untuk menutupi operasional hiburan malam di malam hari.
Informasi lain menyebutkan, sebelumnya tempat tersebut sempat berhenti beroperasi sebagai hiburan malam dan hanya fokus berjualan prabot rumah tangga. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, aktivitas THM kembali berjalan diduga tanpa mengantongi izin resmi.
Padahal, untuk menjalankan usaha hiburan malam seperti klub, bar, atau diskotik, pelaku usaha wajib memiliki sejumlah perizinan, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 93291, izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin keramaian.
Selain itu, izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB) harus diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta adanya persetujuan dari lingkungan sekitar.
Plt Kepala Dinas DPMPTSP Simalungun, Roni Butar-butar, sebelumnya menyampaikan bahwa izin keramaian yang melibatkan banyak orang harus diperoleh dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Simalungun.
Direktur LRR Simalungun, Joel Sinaga, mengaku terkejut dengan adanya dugaan tersebut. Ia menegaskan, jika benar terjadi, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas.
“Jika dugaan itu benar, Polres Simalungun dan BNN jangan tutup mata dan telinga. Jika tidak ditindak, masyarakat bisa saja bertindak sendiri menutup lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, seorang warga sekitar bermarga Siboro (40) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan. Ia bahkan mengancam warga akan melakukan aksi penutupan paksa jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ditindak 1–2 hari ini, warga akan melakukan aksi penutupan massal hingga ke Mapolsek Perdagangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala DPMPTSP Simalungun Roni Butar-butar dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim)






